Tanah kalakeran adalah tanah milik bersama sebuah keluarga besar (taranak) dalam hukum adat Minahasa, yang hasilnya dinikmati bersama dan pada dasarnya tidak dijual kepada pihak luar.
Bagi masyarakat adat Minahasa, tanah bukan sekadar barang ekonomi atau tempat bercocok tanam. Tanah adalah jangkar identitas yang mengikat keturunan dari satu leluhur (dotu). Sistem ini dicatat dalam kajian hukum adat masa kolonial, antara lain oleh J.E. Jasper dan dalam himpunan Adatrechtbundels, dan masih dikenal hingga sekarang.
1. Tanah Kalakeran dan Peran Tua un Taranak
Ketika seorang leluhur pembuka lahan wafat, tanahnya tidak selalu langsung dibagi kepada ahli waris. Tanah itu dapat dipertahankan sebagai milik bersama keluarga besar, yang disebut tanah kalakeran atau tana’ un taranak.
- Dikelola bersama: seluruh anggota taranak berhak menikmati hasilnya. Bila tanahnya kecil, anggota keluarga bisa menggarap secara bergiliran, misalnya satu tahun per orang.
- Ada pengelola: keluarga memilih seorang pengurus yang disebut tua un taranak. Ia mengatur giliran garapan, menjaga batas tanah, dan memimpin musyawarah keluarga. Menurut catatan adat, sebagai imbalan ia berhak memilih petak terbaik untuk digarap selama menjabat.
2. Tanah Pasini: Milik Perseorangan
Berbeda dengan kalakeran, tanah pasini adalah tanah milik perseorangan. Tanah pasini dapat diperoleh antara lain melalui:
- membuka hutan sendiri;
- membeli atau bertukar lahan;
- pemberian dalam perkawinan;
- pembayaran atau ganti rugi dalam perkara adat;
- imbalan atas jasa tertentu, misalnya dalam penyelenggaraan upacara kematian.
Catatan adat juga menyebut aturan pewarisan yang menarik. Selain anak kandung dan anak angkat, kerabat yang paling banyak menyumbang dalam upacara kematian pewaris dapat memperoleh bagian tanah pasini yang lebih besar.
3. Pembagian Tanah Kalakeran dan Tanah Pengikat Keluarga
Seiring bertambahnya penduduk dan berlakunya aturan agraria kolonial, banyak keluarga di Minahasa mulai membagi tanah taranak menurut cabang keluarga, sebagian melalui pengadilan. Sengketa warisan tanah memang kerap terjadi bila tidak ada kesepakatan sebelumnya. Hal ini juga terjadi dalam sengketa batas yang tidak ditandai pohon tawaang.
Namun, para pencatat hukum adat menyebut satu tradisi yang dipertahankan: keluarga menyisakan sebidang kecil tanah yang sengaja tidak dibagi. Tanah ini dikenal dengan sebutan seperti tana’ pasusungkulan atau tana’ wawakes un taranak, yang bermakna “tanah pertemuan” atau “tanah pengikat keluarga”. Tujuannya agar anak cucu tetap punya titik temu dan tidak melupakan ikatan persaudaraan mereka.
4. Tanah Kalakeran di Masa Kini
Setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria 1960, kedudukan tanah kalakeran menjadi bahan kajian hukum, terutama soal pendaftaran dan pembagiannya. Meski begitu, nilai di baliknya tetap relevan: tanah warisan leluhur adalah pengikat keluarga, bukan sekadar harta. Nilai kebersamaan ini sejalan dengan tradisi Mapalus.
Baca juga: Struktur Sosial Minahasa dan Pangolombian dan Asal-Usul Fam Lumowa.
Rujukan
- Jasper, J.E. (1913). Eenige onderwerpen, betrekking hebbende op de Minahassa.
- Adatrechtbundels IX: Celebes. ‘s-Gravenhage: Martinus Nijhoff.
- Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Adat Istiadat Daerah Sulawesi Utara, Bab 4.

