Objek pemajuan kebudayaan Sulawesi Utara adalah sepuluh ranah kebudayaan yang wajib dilindungi, dikembangkan, dimanfaatkan, dan dibina di provinsi ini, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Kesepuluh ranah itu adalah tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Artikel ini merangkum data dan catatan yang dapat kami himpun tentang kesepuluh objek pemajuan kebudayaan di Sulawesi Utara, sekaligus menjadi peta bacaan bagi artikel-artikel di Pustaka Minahasa.
1. Dasar Hukum dan Status PPKD Sulawesi Utara
Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan mewajibkan setiap daerah menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD). Dokumen ini memuat data kondisi tiap objek pemajuan kebudayaan, masalahnya, dan rekomendasi penanganannya.
Pada 17 Maret 2023, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Kebudayaan Daerah menggelar diskusi kelompok terpumpun untuk menyusun PPKD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kebudayaan. Kegiatan itu didukung Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII, BRIN Manado, Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Utara, dan dinas dari 15 kabupaten/kota. Data PPKD per daerah dapat ditelusuri melalui portal pemajuankebudayaan.id.
2. Peta 10 Objek Pemajuan Kebudayaan Sulawesi Utara
Berikut contoh unsur budaya Sulawesi Utara untuk tiap objek, beserta artikel terkait di Pustaka Minahasa:
| Objek | Contoh di Sulawesi Utara | Bacaan |
|---|---|---|
| Tradisi lisan | Mahzani, Ohlor Silan Ne Tombulu, masamper, legenda Toar–Lumimuut | Mahzani |
| Manuskrip | Hikayat Riedel (1862), laporan zending, arsip VOC dan kolonial | Arsip kolonial |
| Adat istiadat | Mapalus, tanah kalakeran, pengucapan syukur, mane’e | Mapalus |
| Ritus | Kampetan di Watu Pinawetengan, tulude, ritual penguburan waruga | Waruga |
| Pengetahuan tradisional | Pertanda burung Manguni, kuliner nasi jaha, sadapan saguer | Burung Manguni |
| Teknologi tradisional | Rumah panggung Woloan, tenun Bentenan, gerabah Pulutan | Rumah adat Wale |
| Seni | Kabasaran, Maengket, kolintang, musik bambu | Kesenian Minahasa |
| Bahasa | Tombulu, Tondano, Tonsea, Tontemboan, Tonsawang, Bantik, Pasan-Ratahan, Ponosakan, Sangihe, Talaud, Mongondow | Klasifikasi bahasa |
| Permainan rakyat | Cenge-cenge, baka-baka sambunyi, tali koko, dodorobe | Permainan rakyat |
| Olahraga tradisional | Pacuan kuda dan lomba bendi di Tompaso | Pacuan kuda Tompaso |
Geser tabel ke samping pada layar kecil.
3. Data Terbaru dari SIPATRA Budaya
Balai Pelestarian Kebudayaan Sulawesi Utara menerbitkan dasbor data terbuka SIPATRA Budaya. Dasbor ini memuat data cagar budaya, objek pemajuan kebudayaan, dan WBTb. Per 2 November 2026, isinya sebagai berikut.
Warisan Budaya Takbenda
Sebanyak 53 karya budaya Sulawesi Utara telah ditetapkan sebagai WBTb Indonesia sejak 2013. Penetapan terbanyak terjadi pada 2025, yaitu 21 karya budaya, termasuk Ohlor Silan Ne Tombulu, Gerabah Pulutan, dan Musik Bambu Minahasa. Ma’Zani dan Bahasa Tonsawang ditetapkan pada 2024. Daftar lengkapnya ada pada artikel Warisan Budaya Takbenda Sulawesi Utara. Pada tingkat dunia, kolintang diakui UNESCO pada Desember 2024.
Data Identitas OPK
SIPATRA mencatat 49 karya budaya dalam data objek pemajuan kebudayaan. Sebagian besar berasal dari Kepulauan Talaud (41 data), disusul Kepulauan Sangihe, terutama hasil pencatatan di Karatung, Manganitu, Melonguane, dan Nanusa. Kategori terbanyak adalah pengetahuan tradisional, adat istiadat, dan teknologi tradisional. Contohnya:
- Pengetahuan tradisional: Arannu anginna, pengetahuan pelaut Talaud tentang 17 mata angin; Batiang ngu taung, penanggalan tradisional Sangihe; dan Sakaeng, ragam perahu Sangihe.
- Teknologi tradisional: perangkat pengolahan sagu seperti bawusu, sasakule, tatapisang, dan darekateng, serta papedang, wadah tanah liat untuk memasak pineda.
- Tradisi lisan: Sasahara, bahasa pantang atau bahasa laut orang Sangihe, dan Aumbae, syair lama Talaud yang dinyanyikan pelaut dan nenek pengasuh.
- Seni dan permainan rakyat: Bambu entella dari Gemeh, Talaud.
Data OPK di SIPATRA saat ini masih didominasi wilayah kepulauan. Data untuk Minahasa, Bolaang Mongondow Raya, dan kota-kota di Sulawesi Utara masih perlu dilengkapi.
Data lain yang berguna:
- Bahasa: kajian linguistik menunjukkan beberapa bahasa Minahasa, seperti Tombulu dan Tontemboan, makin terdesak oleh Melayu Manado dan bahasa Indonesia. Bahasa Ponosakan termasuk yang paling kritis.
- Permainan rakyat: pemetaan di Bolaang Mongondow Selatan mencatat 14 permainan tradisional, 10 di antaranya tidak lagi dimainkan anak-anak.
- Kajian ilmiah: daftar paper tentang Minahasa dapat dilihat di Katalog Jurnal Ilmiah Minahasa.
4. Tantangan Pemajuan Kebudayaan di Sulawesi Utara
Paparan Kalfein Wuisan dalam forum Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat mencatat beberapa tantangan di Sulawesi Utara:
- Tanah adat kadang terpakai untuk proyek besar, dan pembangunan sering mengabaikan kearifan lokal.
- Perusakan situs budaya masih terjadi.
- Adat kerap dicap takhayul, dan pengunjung situs budaya dicap sesat.
- Sebagian pemerintah desa belum peduli pada urusan kebudayaan.
Paparan yang sama juga mencatat komunitas yang bergerak, misalnya kelompok musik dan tradisi lisan, sanggar Kawasaran yang digerakkan anak muda, komunitas literasi, serta komunitas film yang mendokumentasikan kehidupan Minahasa. Rekomendasinya antara lain menyosialisasikan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan sampai ke desa dan memfasilitasi komunitas yang aktif.
5. Objek yang Masih Perlu Didokumentasikan
Dari kesepuluh objek pemajuan kebudayaan Sulawesi Utara, manuskrip, permainan rakyat, dan olahraga tradisional adalah yang paling sedikit datanya. Pustaka Minahasa mengundang pembaca, peneliti, guru, dan komunitas untuk berbagi catatan, foto, atau rekaman tentang ketiga ranah ini melalui halaman Kontak.
Baca juga: Halaman 10 Objek Pemajuan Kebudayaan dan Peta Persebaran Sub-Etnis Minahasa.
Rujukan
- Balai Pelestarian Kebudayaan Sulawesi Utara. SIPATRA Budaya (diakses 2 November 2026).
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
- Barometer.co.id. BPK Wilayah XVII Sulutgo Support Penyusunan PPKD dan Ranperda Kebudayaan Daerah Sulut (2023).
- Wuisan, K. Materi paparan, Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat (2020).
- Robot, K.Y. (2019). Maintaining Minahasan Languages Through Oral Tradition. Kajian Linguistik, 7(1).
- Hadjarati, H. (2021). Mapping Permainan Tradisional dan Olahraga Tradisional di Kawasan Teluk Tomini.


Pingback:Cenge-cenge di Minahasa: Aturan Permainan Lompat Petak dan Ingatan Masa Kecil - Pustaka Minahasa
Pingback:Piong, Kuong, Kaki Kuda, dan Satipel: Permainan Tradisional Desa Bulutui - Pustaka Minahasa
Pingback:Pacuan Kuda Tompaso 1970–2000: Dari Latihan Lokal ke Perlombaan Resmi - Pustaka Minahasa
Pingback:Pengetahuan Benih dan Lahan di Minahasa: Membaca Pertanian Padi dan Jagung - Pustaka Minahasa
Pingback:Pengucapan Syukur Minahasa: Etika Bertamu, Berbagi Makanan, dan Perubahan Adat - Pustaka Minahasa
Pingback:Goro di Sulawesi Utara: Lompat Tali dan Permainan Anak di Halaman Kampung - Pustaka Minahasa
Pingback:Roda Sapi Minahasa Cup 2019: Bukti Perlombaan di Tompaso dan Konteks Budaya - Pustaka Minahasa
Pingback:Bendi Kalaper di Minahasa Cup 2019: Apa yang Diketahui dari Laporan Tompaso? - Pustaka Minahasa
Pingback:Bambu dalam Kehidupan Minahasa: Teknologi Memasak dan Kebutuhan Sehari-hari - Pustaka Minahasa
Pingback:Kumawus di Minahasa: Makna Kebersamaan Keluarga Setelah Masa Dukacita - Pustaka Minahasa
Pingback:Kabasaran dari Ritual ke Panggung: Penelitian 2026 tentang Perubahan Tari Minahasa - Pustaka Minahasa
Pingback:Malam Hela-Hela di Kema III: Tradisi Ramadan dan Ingatan Pesisir Minahasa Utara - Pustaka Minahasa