PUSTAKAMINAHASA.ID — Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, menyimpan Leang Bulu Sipong 4, situs gambar cadas berusia sekitar 48.000 tahun. Menteri Kebudayaan Fadli Zon kini mendorong percepatan penetapan gua itu sebagai Cagar Budaya Nasional. Ia menyampaikan dorongan tersebut di Makassar pada Kamis (29/10/2026) setelah meninjau situs secara langsung.

Menurut Fadli, status nasional akan memperkuat pelindungan situs tersebut. “Leang Bulu Sipong 4 merupakan bukti peradaban tua Nusantara yang harus kita jaga bersama,” ujarnya, seperti dalam laporan ANTARA.
Jejak Seni Cadas di Leang Bulu Sipong 4
Para peneliti mencatat 365 gambar cadas di dinding gua tersebut. Mereka memperkirakan usia lukisan melalui metode penanggalan uranium-series dengan ablasi laser. Hasil itu menjadikan situs ini salah satu jejak seni cadas tertua yang pernah tercatat.
Leluhur pembuat gambar memakai teknik semprot dan lukis. Motifnya beragam, mulai dari cap tangan, babi kutil, hingga anoa. Selain itu, dinding gua memuat sosok antropomorfik serta terianthrop, yaitu figur gabungan manusia dan hewan.
Menurut Fadli, lukisan itu memperlihatkan cara leluhur merekam perburuan dan kehidupan sehari-hari. Karena itu, kawasan karst Sulawesi Selatan sangat penting untuk memahami perkembangan budaya manusia.
Ancaman Kerusakan dan Pelestarian Leang Bulu Sipong 4
Namun, kondisi lukisan kini menghadapi ancaman serius. Perubahan suhu dan kelembapan memicu pengelupasan permukaan dinding gua. Akibatnya, sebagian informasi tentang kehidupan manusia masa lalu bisa hilang selamanya.
Oleh karena itu, Fadli meminta pelindungan berkelanjutan yang mencakup gambar cadas dan lingkungan sekitarnya. Ia juga mendorong pemantauan rutin serta tindakan konservasi yang terukur. Menurutnya, pemerintah, pengelola situs, dan para ahli harus memikul tanggung jawab itu bersama.
Sebagai gambaran, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengenal pemeringkatan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Peringkat nasional memberi dasar hukum yang lebih kuat bagi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan situs. Selain itu, status tersebut membuka jalan bagi dukungan anggaran dan pengawasan dari pemerintah pusat.
Sebelumnya, Kementerian Kebudayaan aktif menambah daftar cagar budaya peringkat nasional. Pustaka Minahasa pernah memberitakan capaian 1.257 cagar budaya peringkat nasional dalam dua tahun. Dengan demikian, Leang Bulu Sipong 4 berpeluang segera menyusul daftar tersebut.
Relevansi bagi Minahasa dan Sulawesi Utara
Kabar dari Pangkep ini mengingatkan bahwa Pulau Sulawesi menyimpan jejak budaya yang sangat tua. Di Minahasa, warisan batu juga tersebar luas. Misalnya, waruga di Sawangan dan Watu Pinawetengan di Tompaso menyimpan relief serta guratan bernilai sejarah tinggi.
Namun, cuaca, lumut, dan aktivitas manusia juga mengancam situs-situs tersebut. Karena itu, pendekatan pemantauan dan konservasi terukur ala Leang Bulu Sipong 4 layak menjadi contoh bagi Sulawesi Utara. Selain itu, penetapan status cagar budaya dapat memperkuat perlindungan hukum bagi situs batu Minahasa.
Bahkan, generasi muda Minahasa dapat belajar dari cara peneliti mendokumentasikan gambar cadas di Pangkep. Pencatatan yang teliti akan membantu pelestarian sekaligus memperkaya pengetahuan tentang leluhur Sulawesi.
Pembaca dapat mempelajari konteksnya melalui laman ritus Minahasa, adat istiadat, dan objek pemajuan kebudayaan di Pustaka Minahasa.
Dilansir dari ANTARA dan sumber lainnya.
Foto: Ilustrasi — pemandangan sungai dan jembatan di Pangkajene, Sulawesi Selatan, pada masa kolonial. Tropenmuseum / Wikimedia Commons (CC BY-SA 3.0)
Sumber:
