PUSTAKAMINAHASA.ID — Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) di Jakarta mencatat 1.257 cagar budaya peringkat nasional hingga Oktober 2026. Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan angka itu dalam taklimat media “2 Tahun Kementerian Kebudayaan” di kantor Kemenbud, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Dari jumlah tersebut, Kemenbud menetapkan 85 objek pada 2025 dan 1.172 sisanya pada 2026. Sebagai perbandingan, sepanjang 2013 hingga 2024 pemerintah hanya menetapkan 228 cagar budaya peringkat nasional. Selain itu, Fadli meluruskan angka 1.515 yang sempat beredar dalam pemberitaan sebelumnya. Menurutnya, data terbaru yang berlaku adalah 1.257.
Percepatan Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional
Fadli menyebut capaian ini sebagai hasil percepatan proses penetapan. Direktorat Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi menjadi motor utama percepatan tersebut. “Kita sudah melewati rekor yang selama ini,” katanya, menurut laporan Antara.
Lonjakan itu terlihat jelas bila kita membandingkan rentang waktunya. Dalam dua belas tahun, jumlah penetapan hanya mencapai 228 objek. Sebaliknya, dalam dua tahun terakhir jumlahnya melonjak lebih dari lima kali lipat.
Namun, pekerjaan belum selesai. Menurut Fadli, tim ahli masih meneliti sekitar 7.000 objek dan situs lain. Objek-objek itu belum masuk hitungan penetapan.
Manfaat Status Cagar Budaya Peringkat Nasional
Status cagar budaya peringkat nasional memberi dasar hukum yang lebih kuat bagi pelindungan sebuah objek. Selain itu, status ini memperkuat upaya pengembangan dan pemanfaatannya. Bahkan, penetapan juga membuka jalan bagi dukungan anggaran pelestarian dari pemerintah pusat. Karena itu, penetapan bukan sekadar label, melainkan pintu masuk bagi kerja pelestarian jangka panjang.
Pemugaran dan Penulisan Buku Sejarah
Selain penetapan, Kemenbud melaporkan kegiatan pemugaran dan pemeliharaan terhadap 104 objek. Rinciannya, 73 objek pada 2025 dan 31 objek pada 2026. Objek yang mereka tangani meliputi museum, istana, dan keraton. Kementerian menargetkan tambahan 240 objek hingga akhir tahun. Meski begitu, Fadli menilai pekerjaan pemugaran tersebut masih berada pada tahap awal.
Dalam kesempatan yang sama, Kemenbud memaparkan penyusunan 12 buku sejarah Indonesia, termasuk satu seri berisi 11 jilid. Lima jilid telah terbit pada Agustus 2026. Sementara itu, Kemenbud menargetkan lima jilid lainnya rampung pada akhir Oktober.
Relevansi bagi Minahasa dan Sulawesi Utara
Sulawesi Utara memiliki banyak tinggalan budaya yang layak menjadi cagar budaya peringkat nasional. Misalnya, kompleks waruga, kubur batu khas Minahasa, di Sawangan dan Airmadidi. Ada pula situs Watu Pinawetengan di Tompaso, serta bangunan bersejarah dan rumah panggung tradisional di Tomohon dan Tondano.
Oleh karena itu, percepatan penetapan di tingkat pusat menjadi peluang bagi Sulut. Pemerintah daerah, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII, dan komunitas adat dapat melengkapi kajian serta dokumentasi objek-objek tersebut. Dengan begitu, lebih banyak situs Minahasa berpeluang naik status menjadi cagar budaya peringkat nasional. Selanjutnya, dukungan anggaran pusat tentu akan membantu perawatan situs-situs tersebut.
Kajian cagar budaya juga tidak lepas dari pengetahuan masyarakat setempat. Nama tempat, cerita asal-usul, dan istilah dalam bahasa daerah seperti Tombulu, Tonsea, atau Tontemboan sering menjadi kunci memahami fungsi sebuah situs. Pengetahuan itu hidup dalam tradisi lisan, ritus, dan adat istiadat Minahasa. Pembaca dapat menelusuri ragam Objek Pemajuan Kebudayaan serta Kamus Bahasa Daerah di Pustaka Minahasa.
Dilansir dari Antara dan sumber lainnya.
Foto: Ilustrasi — waruga di Sawangan, antara Airmadidi dan Tondano (arsip). Tropenmuseum / Wikimedia Commons (CC BY-SA 3.0)
Sumber:

Pingback:Leang Bulu Sipong 4 | Pustaka Minahasa