PUSTAKAMINAHASA.ID — Kongres Bahasa Daerah (KBD) 2026 di Jayapura, Papua, berakhir dengan perumusan tiga pilar rekomendasi pelindungan bahasa daerah. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) menyelenggarakan kongres tersebut. Adapun ketiga pilar itu mencakup regulasi dan implementasi, pewarisan dan pembelajaran, serta sinergi dan kemitraan kolaboratif.

Katubi, Kepala Pusat Riset Preservasi Bahasa dan Sastra Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), membacakan rumusan itu. Ia mewakili tim perumus beranggotakan 11 orang. Anggotanya antara lain Sekretaris Badan Bahasa Ganjar Harimansyah, Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Dora Amalia, dan Gufran Ali Ibrahim.
Sebelumnya, peserta mengikuti forum pleno tentang kebijakan dan tantangan pelindungan bahasa daerah. Selain itu, mereka menyimak pemaparan praktik baik dari Bali, Sulawesi Selatan, dan Papua Tengah. Kemudian, peserta membahas pokok-pokok pikiran pelindungan bahasa dan sastra daerah.
Isi Tiga Pilar Rekomendasi Pelindungan Bahasa Daerah
Pertama, pilar regulasi dan implementasi mendorong agar rancangan undang-undang tentang bahasa daerah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Kongres juga meminta pemerintah daerah memastikan peraturan terkait bahasa daerah benar-benar berjalan. Selain itu, pemerintah daerah perlu mempercepat penyusunan regulasi daerah dan menginisiasi pendirian balai atau kantor bahasa di setiap provinsi.
Kedua, pilar pewarisan dan pembelajaran menekankan kampanye penggunaan bahasa daerah di lingkungan keluarga. Pilar ini juga mendorong penguatan bahasa daerah sebagai muatan lokal wajib dalam kurikulum nasional. Bahkan, kongres merekomendasikan pendidikan multibahasa di kelas awal sekolah dasar. Kongres juga meminta penyusunan standar pengajaran bahasa daerah, serta penyusunan dan penilaian bahan bacaan berbahasa daerah.
Ketiga, pilar sinergi dan kemitraan mendorong kolaborasi keluarga, komunitas, dan sekolah. Selanjutnya, pilar ini menekankan pelibatan generasi muda lewat teknologi digital, kerja sama antarpemangku kepentingan, dan proyek percontohan pelindungan bahasa daerah. Dengan demikian, rekomendasi pelindungan bahasa daerah ini menyentuh ruang keluarga, sekolah, hingga kebijakan negara.
Rekomendasi Pelindungan Bahasa Daerah Harus Jadi Praktik Nyata
Kepala Badan Bahasa Hafidz Muksin, Rabu (21/10/2026), menegaskan bahwa hasil kongres tidak boleh berhenti sebagai komitmen di atas kertas. Menurutnya, rekomendasi pelindungan bahasa daerah harus menjadi kebijakan dan praktik di lapangan.
Senada, Dora Amalia mengingatkan bahwa teknologi perlu berjalan seiring dengan penguatan penggunaan bahasa di rumah. “Bahasa daerah akan tetap hidup apabila digunakan dalam keseharian,” ujarnya, menurut laman Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah.
Relevansi bagi Minahasa dan Sulawesi Utara
Rekomendasi pelindungan bahasa daerah dari KBD 2026 sangat relevan bagi Minahasa. Wilayah ini memiliki delapan bahasa daerah, yaitu Tombulu, Tondano (Toulour), Tonsea, Tontemboan, Tonsawang, Ratahan, Bantik, dan Ponosakan. Namun, generasi muda kian jarang menuturkan sebagian di antaranya. Bahkan, ada bahasa yang penuturnya tinggal sedikit.
Karena itu, dorongan memakai bahasa daerah di keluarga dapat menjadi pijakan penting. Begitu pula muatan lokal wajib dan bahan bacaan berbahasa daerah. Pemerintah daerah, sekolah, gereja, dan komunitas di Sulawesi Utara dapat memakainya untuk memperkuat program revitalisasi bersama Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Utara.
Sementara itu, gagasan melibatkan generasi muda lewat teknologi digital sejalan dengan upaya Pustaka Minahasa menghimpun kosakata dan pengetahuan bahasa lokal. Pembaca dapat menelusuri halaman Bahasa, Tradisi Lisan, serta Kamus Bahasa Daerah untuk mengenal dan mulai memakai kembali bahasa-bahasa Minahasa.
Dilansir dari Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah dan sumber lainnya.
Foto: Ilustrasi — pemandangan Tomohon, wilayah penutur bahasa Tombulu (arsip). Tropenmuseum / Wikimedia Commons (CC BY-SA 3.0)
Sumber:


Pingback:Puncak Bulan Bahasa 2026 | Pustaka Minahasa
Pingback:FTBI Bahasa Banjar 2026 Tingkat Provinsi | Pustaka Minahasa